Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Tarik Draf Revisi KUHAP
Sabtu, 15 November 2025 | 09:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf hasil revisi KUHAP. Draf tersebut telah mendapatkan persetujuan tingkat I dan akan disahkan pada tingkat II pada sidang paripurna pekan depan.
"Presiden menarik draf revisi KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II sidang paripurna," ujar salah satu anggota koalisi, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Sabtu (15/11/2025).
Ia meminta, pemerintah dan DPR perlu merombak substansi draf revisi KUHAP per 13 November 2025. "Membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam draf tandingan revisi KUHAP versi masyarakat sipil," jelasnya.
Isnur berharap, pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik. Hal itu terkait pemberlakuan KUHP baru pada 2026. "Semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah," ucapnya.
Sebelumnya, Isnur mengkritik keras proses legislasi yang dinilai terburu-buru. Ia beralasan, banyak masukan publik, baik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun yang dikirimkan secara tertulis, tidak pernah direspons maupun dipertimbangkan dalam revisi.
Ia menilai, cepatnya DPR dan pemerintah dalam mengambi keputusan terkait revisi KUHAP memperlihatkan agar tepat waktu dan dapat selaras dengan pemberlakuan KUHP baru.
"Dari aspek substansi, pasal-pasal dalam revisi KUHAP yang sudah disetujui di tingkat I ini memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Berikut beberapa isu dan pasal bermasalah yang dianggap mengancam prinsip due process of law dan membuka celah abuse of power:
1. Penguatan kewenangan aparat penegak hukum tanpa diikuti mekanisme kontrol yang memadai.
2. Pasal-pasal karet terkait upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai membuka ruang pelanggaran hak warga.
3. Minimnya jaminan akses bantuan hukum sejak awal penyidikan, terutama bagi kelompok rentan.
4. Tidak jelasnya batasan penggunaan teknologi digital dalam penyadapan dan pengumpulan bukti, yang berpotensi mengancam privasi.
5. Ketentuan soal penahanan yang dinilai terlalu longgar sehingga memungkinkan diperpanjang tanpa batasan ketat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




