ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pembahasan RUU KUHAP Tergesa-gesa

Minggu, 16 November 2025 | 16:18 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam waktu dua hari.
Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam waktu dua hari. (Beritasatu.com/Hanif Mussyafa)

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai terlalu cepat dan minim ruang partisipasi publik. Kritik ini disampaikan setelah Komisi III DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I dalam waktu hanya 2 hari.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses tersebut memperlihatkan adanya upaya percepatan pembahasan yang berpotensi mengabaikan masukan publik.

"Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026," demikian bunyi pernyataan resmi mereka yang dikutip Beritasatu.com pada Minggu (16/11/2025).

ADVERTISEMENT

Selama proses pembahasan, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut terdapat sejumlah persoalan baik dari sisi prosedur maupun substansi. Mereka menekankan, tumpukan masalah ini membutuhkan kajian mendalam, bukan pembahasan kilat.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, surat resmi yang mereka kirimkan, yakni yang berisi permohonan respon terhadap masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta saran tertulis yang disampaikan secara langsung tidak memperoleh tanggapan memadai.

“Luput direspons bahkan dipertimbangkan,” tulis mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, percepatan legislasi tanpa partisipasi publik berpotensi menghasilkan aturan yang lemah, tidak responsif, dan tidak menjawab masalah penegakan hukum di Indonesia. Mereka meminta DPR menunda pengesahan di paripurna agar ruang deliberasi publik dapat dibuka kembali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon