Pro Kontra Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025 | 15:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang menetapkan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025), dan langsung memicu beragam respons dari Polri, pemerintah, DPR, hingga akademisi hukum tata negara.
Polri memastikan akan menghormati putusan MK tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, institusinya selalu patuh terhadap regulasi yang ditetapkan lembaga peradilan.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Sandi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sandi mengungkapkan, Polri baru mengetahui putusan tersebut dan masih menunggu salinan resmi untuk dipelajari secara menyeluruh. Setelah dokumennya diterima, lanjut dia, barulah Polri menentukan langkah lanjutan, terutama terkait anggota yang saat ini sedang menjalankan penugasan di kementerian atau lembaga negara.
“Kita sudah melihat putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya,” ujarnya.
Sandi menambahkan, selama ini penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian memiliki persyaratan dan kriteria tertentu. Namun, putusan MK ini akan menjadi landasan baru yang harus dikaji mendalam sebelum kebijakan lebih lanjut diterapkan.
Isi Pokok Putusan MK
Putusan MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Dengan dihapusnya frasa tersebut, MK menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK menilai celah tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu profesionalitas aparatur negara.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan konstitusionalitas ketentuan lama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya.
Pemerintah Bakal Jalankan Putusan MK
Pemerintah juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan MK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi.
"Ya (akan dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta.
Meski demikian, pemerintah masih mempelajari isi lengkap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum mengambil langkah teknis. Jika aturan tersebut mengharuskan anggota Polri mundur dari jabatan sipil yang saat ini mereka emban, maka pemerintah siap melaksanakannya.
"Ya, kalau aturannya seperti itu (akan meminta anggota Polri mundur dari kementerian/lembaga)," tegas Prasetyo.
Putusan MK ini memiliki dampak langsung, mengingat saat ini terdapat sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di ranah sipil, di antaranya yakni:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto - ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – sekretaris jenderal KKP
- Panca Putra Simanjuntak - Lemhannas
- Komjen Pol Nico Afinta - sekjen Kemenkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom - kepala BNN
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo - kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono - kepala BNPT
- Irjen Pol Mohammad Iqbal - inspektur jenderal DPD
Perlu Masa Transisi dan Revisi Undang-Undang
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
“Kemudian juga tentu ada transisi, bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau di badan lembaga, itu akan seperti apa,” kata Yusril.
Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan putusan MK, termasuk dengan merevisi Undang-Undang Kepolisian bila diperlukan agar harmonis dengan amar putusan terbaru.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR belum dapat berkomentar jauh terkait revisi UU Polri sebagai tindak lanjut putusan MK. Ia menegaskan, pembahasan RUU Polri membutuhkan persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum bertemu dan membahas itu,” ujar Dasco.
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, justru mendesak Presiden Prabowo untuk segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih duduk di jabatan sipil.
“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai, putusan MK tersebut hanya mempertegas kembali apa yang telah diatur dalam UU Polri sejak awal.
“Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 UU Polri,” kata TB Hasanuddin.
Putusan MK Masih Menyisakan Ambiguitas
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof Tongat menilai putusan MK justru berpotensi menimbulkan ambiguitas baru karena hanya menghapus satu frasa tanpa memberikan norma pengganti yang lebih eksplisit.
“Putusan ini tidak jelas dan bersifat ambigu. MK membuka ruang tafsir baru yang justru membingungkan publik,” ujar Prof Tongat.
Menurutnya, sejumlah lembaga, seperti KPK dan BNN memiliki irisan langsung dengan fungsi kepolisian, sehingga tanpa aturan yang tegas, potensi tumpang tindih kewenangan bisa kembali muncul.
“Kepastian hukum adalah roh setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka nilai konstitusionalitas putusan bisa hilang,” tegasnya.
Prof Tongat mendorong pemerintah dan DPR menyempurnakan regulasi agar penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sejalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




