Polri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025 | 23:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polri membentuk kelompok kerja (pokja) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pokja ini bertugas untuk melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan jajaran pejabat utama Polri untuk membahas putusan MK di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025) pagi. Listyo kemudian memberikan arahan untuk pembentukan pokja tersebut.
"Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: KPK Pelajari Implikasi Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Sandi menekankan kajian perlu dilakukan demi menghindari multitafsir atas putusan MK tersebut. Ditambah lagi, putusan ini juga menyangkut dengan penempatan anggota polisi di kementerian/lembaga lainnya.
"Sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur, itu khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama itu berdasarkan keputusan presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian/lembaga," ujar Sandi.
Sandi mengungkapkan kajian tim pokja Polri akan menjadi landasan bagi pihaknya dengan menjalin koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait mulai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga MK. Dia menambahkan, asisten SDM Polri dan kadivkum Polri telah diarahkan untuk menindaklanjuti pembentukan tim pokja tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Prabowo Tarik Semua Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
Sandi juga menegaskan Polri tetap menghormati putusan MK tersebut dan akan menindaklanjutinya. Tim pokja ini pun didorong untuk segera menuntaskan tugasnya.
"Pak Kapolri menyampaikannya secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




