KPK Geledah Rumah Dinas Wagub Riau Terkait Japrem Rp 7 Miliar
Senin, 15 Desember 2025 | 15:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan modus “jatah preman” sebesar 5% dari nilai penambahan anggaran proyek, dengan total nilai sekitar Rp 7 miliar. Saat ini, SF Hariyanto juga menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Riau.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hingga saat ini, tim penyidik masih bekerja dan belum mengumumkan hasil penggeledahan kepada publik.
“Ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November 2025 lalu,” tegas Budi.
Selain penggeledahan, KPK juga mengintensifkan pemeriksaan saksi, baik dari unsur Pemprov Riau maupun pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari total 10 pihak yang diamankan saat OTT, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 4 November hingga 23 November 2025, dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang oleh KPK.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total penambahan anggaran proyek tersebut mencapai Rp 106 miliar.
Dalam skema yang diungkap KPK, Abdul Wahid diduga meminta jatah preman 5 persen dari nilai penambahan anggaran atau sekitar Rp 7 miliar. Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




