Usut Banjir Sumut, Polri Terapkan Pidana Lingkungan dan TPPU
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu bencana banjir di kawasan tersebut. Dalam proses penyidikan, Polri akan menerapkan pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan tidak hanya menyasar pelanggaran lingkungan, tetapi juga aliran keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang. Sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA
PTPP Percepat Pemulihan Infrastruktur di Aceh dan Sumut, Pastikan Akses Masyarakat Kembali Berfungsi
Irhamni menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta di lapangan, termasuk menghimpun keterangan dari sejumlah saksi ahli. Selain itu, Kejaksaan juga telah menerjunkan jaksa peneliti sejak tahap awal penyidikan guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara matang dan dapat mempermudah proses penuntutan di pengadilan.
Menurut Irhamni, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam pengungkapan kasus lingkungan hidup yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Pemerintah melalui aparat penegak hukum berkomitmen mengungkap masalah lingkungan ini. Aturan-aturan yang diterapkan akan dipastikan mendukung proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh sebuah korporasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
“Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga memiliki dampak lanjutan berupa bencana alam yang menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil, serta kerusakan ekosistem dalam skala besar.
Ia menyebut Kejaksaan telah menjalin koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian dan kedua institusi sepakat bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan. Bencana ini luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungannya bernilai luar biasa,” pungkas Sugeng.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat terdampak banjir di Sumatera Utara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




