ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Bakal Dihukum Setimpal?

Senin, 29 Desember 2025 | 10:49 WIB
DM
IO
MR
DM
Limbah kayu dan kayu gelondongan yang terbawa arus akibat banjir bandang telah menumpuk di sejumlah lokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Limbah kayu dan kayu gelondongan yang terbawa arus akibat banjir bandang telah menumpuk di sejumlah lokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. (Beritasatu.com/Prengki Silitonga)

Jakarta, Beritasatu.com - Publik menaruh harapan besar sekaligus kekhawatiran terhadap pemerintah yang sedang mengupayakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan besar dalam kasus banjir dan tanah longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Publik berharap pemerintah memberikan hukuman setimpal terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai pemicu banjir Sumatera. Hukumannya tidak hanya berupa denda administratif, juga sanksi pencabutan izin dan pidana. Sebaliknya, muncul pula kekhawatiran bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berupaya membelokkan arah penegakan hukum yang tengah berlangsung. Hal ini tak lepas dari pengalaman penanganan sejumlah kasus hukum yang tak jarang “masuk angin”.  

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan memiliki landasan regulasi yang kuat. Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada Beritasatu.com, Selasa (23/12/2025), menyebutkan pelaksanaan tugas satgas sepenuhnya berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menegakkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

ADVERTISEMENT

Dalam penegakan hukum, dia mengaku selalu ada pihak-pihak yang pro dan kontra. Namun, sebagai negara hukum, seluruh keberatan maupun perbedaan pandangan harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Tentu dalam penegakan hukum ada dinamika. Namun, kalau dasar normatif yuridisnya jelas, semua keberatan harus ditempuh melalui jalur hukum,” katanya.

Barita menegaskan, Satgas PKH tidak melihat upaya perusahaan-perusahaan yang disidik untuk mengganggu pelaksanaan tugasnya. Satgas PKH memiliki legitimasi kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perpres ini menjadi landasan hukum utama dan pedoman operasional bagi Satgas PKH dalam melaksanakan tugasnya.

“Satgas ini dilindungi langsung oleh peraturan presiden. Unsur penting kedaulatan negara, baik kedaulatan hukum maupun kedaulatan ekonomi, ada di dalamnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, struktur Satgas PKH diisi oleh para pimpinan lembaga strategis negara. Ketua pengarah dijabat menteri pertahanan, dengan wakil ketua jaksa agung, kapolri, dan panglima TNI. Sementara itu, ketua pelaksana adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, didampingi wakil ketua dari unsur TNI dan Polri.

“Semua elemen penegakan hukum dan pelaksana kedaulatan negara ada di dalam satgas ini. Itu menjadi jawaban mengapa Satgas PKH dibentuk sedemikian kuat, agar tidak ada tantangan atau perlawanan yang melemahkan tugas negara,” tegas Barita.

Menurutnya, mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto telah dilengkapi dengan instrumen hukum dan penegakan kedaulatan negara yang komprehensif. Oleh karena itu, Satgas PKH tidak ragu menjalankan tugas penertiban kawasan hutan. Tujuan utama Satgas PKH adalah menjaga kepentingan nasional, kedaulatan hukum, dan kedaulatan ekonomi, termasuk memastikan seluruh korporasi dan entitas bisnis mematuhi aturan yang berlaku. “Bisnis silakan, investasi silakan. Namun, semua harus tunduk pada regulasi. Kepatuhan itulah alat utama penertiban,” ujarnya.

Ia menyatakan kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci terwujudnya kepentingan nasional dan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

6 Bulan Pascabencana, 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda

6 Bulan Pascabencana, 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda

NUSANTARA
Purbaya: Dana Pemulihan Sumatera Rp 60 T Cair jika Dokumen Lengkap

Purbaya: Dana Pemulihan Sumatera Rp 60 T Cair jika Dokumen Lengkap

EKONOMI
Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera Ditargetkan Tuntas 2027

Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera Ditargetkan Tuntas 2027

NASIONAL
Bahas Pemulihan Banjir Sumatera, DPR-Pemerintah Gelar Rapat Tertutup

Bahas Pemulihan Banjir Sumatera, DPR-Pemerintah Gelar Rapat Tertutup

NASIONAL
Huntap Korban Banjir Aceh Siap Dibangun di 71 Lokasi

Huntap Korban Banjir Aceh Siap Dibangun di 71 Lokasi

NUSANTARA
Tito: Huntara Buat Penyintas Bener Meriah Kembali Tersenyum

Tito: Huntara Buat Penyintas Bener Meriah Kembali Tersenyum

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon