ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Resmi Dibuka, Masa Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 hingga 9 Januari 2026

Jumat, 2 Januari 2026 | 14:30 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Jemaah haji Indonesia 2025.
Jemaah haji Indonesia 2025. (Antara/Mohammad Ayudha)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1447 Hijriah tahap kedua mulai Jumat (2/1/2026) hingga 9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan untuk lima kategori calon jemaah.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah Nurchalis mengatakan pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji 2026.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jemaah haji lanjut usia. Kemudian, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis mengimbau agar jamaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di bank penerima setoran (BPS) Bipih.

Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

"Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," kata Nurchalis.

Sementara bagi jemaah haji dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua.

Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji.

Pada masa pelunasan tahap pertama, progres pelunasan mencapai 73,99% atau sudah ada 149.159 orang yang melunasi biaya haji.

Tiga provinsi dengan persentase terbesar, adalah Kalimantan Tengah (88,88%), Bangka Belitung (84,36%), dan Sulawesi Selatan (84,28%). Adapun tiga provinsi persentase terendah, adalah Aceh (56,58%), Sulawesi Utara (58,04%), dan Gorontalo (59,73%).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Daftar 12 Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci

Daftar 12 Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci

NASIONAL
Temui Prabowo, Menteri Haji Beberkan Terobosan untuk Jemaah

Temui Prabowo, Menteri Haji Beberkan Terobosan untuk Jemaah

NASIONAL
Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

JAWA BARAT
3.101 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali ke Tanah Air

3.101 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali ke Tanah Air

NASIONAL
Wamenhaj Minta Debarkasi Haji Dipercepat Tanpa Seremonial

Wamenhaj Minta Debarkasi Haji Dipercepat Tanpa Seremonial

JAWA TIMUR
Pungli Tawaf Lansia Terungkap, Menhaj: Itu Ranah Pengelola

Pungli Tawaf Lansia Terungkap, Menhaj: Itu Ranah Pengelola

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon