Anggota DPR: KUHAP Baru Cegah Kriminalisasi Rakyat
Sabtu, 3 Januari 2026 | 08:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan mulai berlaku Jumat (2/1/2026) harus menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.
Sebagai salah satu perancang undang-undang tersebut, Rudianto berharap berbagai polemik penegakan hukum yang selama ini kerap muncul tidak terulang kembali seiring berlakunya KUHAP baru. Menurutnya, KUHAP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tonggak arah baru sistem hukum nasional.
“Ini merupakan arah baru hukum kita, yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, KUHP baru sebagai hukum materiel telah beralih dari produk warisan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, KUHAP baru lahir sebagai hukum formil yang berfungsi memberikan pedoman jelas bagi penegak hukum dalam menjalankan peradilan pidana.
“Watak dan karakter KUHAP kita ke depan tidak lagi retributif atau berorientasi pada pembalasan, melainkan restoratif, yaitu pemulihan,” ujar Rudianto.
Menurutnya, semangat utama KUHAP baru adalah menciptakan kesetaraan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga diperkuat untuk menjamin perlindungan hak-hak warga.
Rudianto berharap aparat penegak hukum secara aktif menyosialisasikan dan menerapkan KUHP serta KUHAP baru sesuai dengan ketentuan yang diatur sehingga perubahan besar dalam sistem hukum tidak hanya berhenti di atas kertas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai era baru penegakan hukum di Indonesia.
Ia menuturkan, berlakunya kedua undang-undang tersebut sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari 1 abad. “Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem hukum pidana Indonesia semakin adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




