KPK Kantongi Inisiator Penghilangan Barbuk Korupsi Kuota Haji
Kamis, 15 Januari 2026 | 07:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi identitas inisiator di balik dugaan penghilangan barang bukti (barbuk) dalam kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di kantor Maktour Travel. KPK pun membuka peluang menjerat pihak tersebut dengan pasal perintangan penyidikan.
“Siapa yang memerintah dan meminta staf di Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, penghilangan barang bukti diduga berkaitan dengan dokumen penting perkara korupsi kuota haji yang ditemukan saat penggeledahan kantor Maktour Travel di Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Penghilangan diduga dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf internal perusahaan.
“Dokumen yang dibakar itu diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan siapa pihak yang memberi perintah tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan ada tidaknya unsur perintangan penyidikan.
“Apakah perbuatan itu memenuhi unsur perintangan penyidikan, masih terus kami dalami. Nantinya juga akan dikaitkan dengan peran para pihak dalam perkara pokok yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3,” jelas Budi.
Penggeledahan di kantor Maktour Travel dilakukan karena diduga erat kaitannya dengan kasus korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menegaskan, apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait perbuatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan. “Jika unsur terpenuhi, pasal perintangan penyidikan tentu akan kami terapkan,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, juga telah diperiksa oleh penyidik dan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK turut menyita sejumlah uang dari Maktour yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kami sudah memeriksa lebih dari 300 pihak, termasuk PIHK atau travel haji, pihak Kementerian Agama, asosiasi, hingga institusi lain seperti BPKH, terkait pengelolaan anggaran haji,” pungkas Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




