ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Kantongi Inisiator Penghilangan Barbuk Korupsi Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 | 07:43 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya telah mengantongi identitas inisiator di balik dugaan penghilangan barang bukti (barbuk) dalam kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di kantor Maktour Travel. KPK pun membuka peluang menjerat pihak tersebut dengan pasal perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya telah mengantongi identitas inisiator di balik dugaan penghilangan barang bukti (barbuk) dalam kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di kantor Maktour Travel. KPK pun membuka peluang menjerat pihak tersebut dengan pasal perintangan penyidikan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi identitas inisiator di balik dugaan penghilangan barang bukti (barbuk) dalam kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di kantor Maktour Travel. KPK pun membuka peluang menjerat pihak tersebut dengan pasal perintangan penyidikan.

“Siapa yang memerintah dan meminta staf di Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, penghilangan barang bukti diduga berkaitan dengan dokumen penting perkara korupsi kuota haji yang ditemukan saat penggeledahan kantor Maktour Travel di Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Penghilangan diduga dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

“Dokumen yang dibakar itu diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan siapa pihak yang memberi perintah tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan ada tidaknya unsur perintangan penyidikan.

“Apakah perbuatan itu memenuhi unsur perintangan penyidikan, masih terus kami dalami. Nantinya juga akan dikaitkan dengan peran para pihak dalam perkara pokok yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3,” jelas Budi.

Penggeledahan di kantor Maktour Travel dilakukan karena diduga erat kaitannya dengan kasus korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi menegaskan, apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait perbuatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan. “Jika unsur terpenuhi, pasal perintangan penyidikan tentu akan kami terapkan,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, juga telah diperiksa oleh penyidik dan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK turut menyita sejumlah uang dari Maktour yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kami sudah memeriksa lebih dari 300 pihak, termasuk PIHK atau travel haji, pihak Kementerian Agama, asosiasi, hingga institusi lain seperti BPKH, terkait pengelolaan anggaran haji,” pungkas Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

NASIONAL
Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

NASIONAL
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

NASIONAL
KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

NASIONAL
KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon