ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Senin, 19 Januari 2026 | 21:28 WIB
TS
H
Penulis: Theressia Sunday Silalahi | Editor: HE
Sejumlah hakim ad hoc melakukan aksi mogok sidang dan berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026).
Sejumlah hakim ad hoc melakukan aksi mogok sidang dan berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026). (Beritasatu.com/Irfandi)

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Pemerintah memastikan seluruh proses pembahasan dan perhitungan kenaikan tersebut telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, penyusunan perpres kenaikan gaji hakim ad hoc sudah selesai dan siap diteken dalam waktu dekat oleh Presiden Prabowo.

"Sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah waktu secepatnya akan ditandatangani oleh bapak presiden,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Jakarta, Senin (19/01/2025).

ADVERTISEMENT

Rencana kenaikan gaji ini mencuat di tengah keluhan para hakim ad hoc yang selama ini merasa kesejahteraannya terabaikan. Bahkan, kondisi tersebut sempat memicu ancaman mogok sidang. Aspirasi itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber pendapatan hakim ad hoc sangat terbatas karena hanya mengandalkan tunjangan kehormatan tanpa gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi peradilan.

"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar dia.

Ade juga mengungkapkan, selama 13 tahun terakhir tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc. Selain kenaikan penghasilan, mereka juga meminta perhatian terhadap jaminan perlindungan kerja, termasuk asuransi kecelakaan dan kematian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon