ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Ungkap Dampak Sistemik Kasus Ekspor CPO, Negara Rugi Rp 14 T

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:37 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) memberi keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) memberi keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menimbulkan dampak sistemik. Penyidik terus mengusut dugaan korupsi ekspor CPO dan limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

Kejagung menduga ada upaya meloloskan ekspor CPO memanfaatkan klasifikasi yang tidak sesuai. Tujuannya diduga untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari domestic market obligation (DMO), hingga mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara. Ditambah lagi, ada dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara demi meloloskan proses administrasi maupun pengawasan ekspor tersebut.

"Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Kejagung Usut Rekayasa Ekspor CPO, Kerugian Negara Rp 14 Triliun

Menurutnya, negara menjadi kehilangan salah satu sumber penerimaannya, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif, hingga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.

Syarief menerangkan, CPO sejatinya ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, sehingga seluruh produknya tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara. Namun dalam perkembangannya, diduga ada rekayasa dalam klasifikasi tersebut.

"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO," tutur Syarief.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Pome

"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," sambungnya.

Kejagung pun mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun berdasarkan penghitungan sementara. Syarief menyampaikan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berkaitan dengan turunnya nilai pajak akibat penyimpangan ini.

"Khusus kerugian keuangan negara itu adalah dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan adalah CPO, itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME. Jauh sekali lebih tinggi," ucap Syarief.

"Sedangkan kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga itu dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian, kuota CPO untuk dijual dalam negeri itu akan jauh berkurang dari yang seharusnya karena DMO-nya tidak ditaati," pungkasnya.

Total ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dari penyelenggara negara, yakni Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian berinisial LHB; Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai (DJBC) yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT berinisial FJR; dan ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru berinsial MZ.

Sedangkan untuk pihak swasta yakni Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP berinisial FLX; Direktur PT PAJ berinisial RND; Direktur PT TEO berinisial TNY; Direktur PT SIP berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; dan Direktur Utama PT MAS, YSR.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Korupsi MBG, Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pengaju SPPG ke Kejagung

Korupsi MBG, Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pengaju SPPG ke Kejagung

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Kasus MBG Terus Bergulir

Politik-Hukum Terkini: Kasus MBG Terus Bergulir

NASIONAL
Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Baru Korupsi Program MBG

NASIONAL
Hampir 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sony Sonjaya Bungkam

Hampir 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sony Sonjaya Bungkam

NASIONAL
Usut Korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN

Usut Korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN

NASIONAL
Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tiba di Kejagung

Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tiba di Kejagung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon