Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo Tak Mau Kembalikan UU KPK Lama
Kamis, 19 Februari 2026 | 10:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang, Rabu (18/2/2026) hingga pagi ini. Polemik soal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih menjadi sorotan hingga Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikapnya.
Isu politik-hukum lainnya yang jadi sorotan, adalah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan disidang etik pada, Kamis (19/2/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka narkoba.
Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:
1. Prabowo Tak Akan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki rencana mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Dia memastikan pemerintah dan DPR belum memiliki agenda untuk merevisi UU KPK.
“Tidak ada. Tidak ada (keinginan),” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
2. AHY: Demokrat Siap Kawal Pemerintahan Presiden Prabowo hingga Tuntas
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen partainya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga tuntas, sukses dan berkelanjutan.
"Demokrat ingin terus mengawal, menyukseskan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan bangsa yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kita ingin Indonesia tumbuh, maju, berkembang," ujar AHY saat perayaan Imlek nasional 2026 Demokrat di Djakarta Theater I, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
3. Tiga Terdakwa Suap Perkara CPO Dituntut 9 hingga 17 Tahun Penjara
Tiga orang terdakwa kasus suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025 dituntut pidana penjara selama 9 tahun hingga 17 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni advokat Junaedi Saibih yang dituntut 9 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara, serta advokat Ariyanto dituntut 17 tahun penjara.
4. Hadapi Sidang Etik, Nasib Eks Kapolres Bima Kota Ditentukan Hari Ini
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diagendakan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (19/2/2026). Proses ini berkaitan dengan dugaan keterkaitannya dalam kasus narkoba.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan sidang tersebut rencananya mulai dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
5. Pejabat Kemenkeu Diperiksa KPK, Purbaya Curiga Dibuat-buat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai laporan masyarakat ke KPK tentang dugaan gratifikasi satu unit mobil mewah yang menyeret seorang pejabat Kemenkeu inisial RLM sengaja dibesar-besarkan.
“Ini ada beberapa kalangan yang sengaja mengembus-embuskan itu karena sepertinya pejabat itu akan saya tarik ke dalam manajemen Kemenkeu, tetapi sepertinya ada yang enggak setuju. Kita akan lihat case-nya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




