Politik-Hukum Terkini: Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Selasa (21/4/2026) hingga Rabu (22/4/2026) pagi. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR pada momentum Hari Kartini 21 April, menjadi salah satu fokus pembaca.
Isu politik-hukum lainnya yang jadi sorotan, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:
1. UU PPRT Disahkan, Pemerintah Siapkan PP Jamsos
Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR, Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, PP tersebut akan mengatur lebih terperinci berbagai aspek perlindungan PRT, termasuk jaminan sosial dan skema pensiun.
2. RUU Pemilu Mandek, Puan Maharani Singgung Batas Waktu
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan batas waktu pembahasan RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu. Pernyataan tersebut dia sampaikan merespons tarik ulur pembahasan RUU Pemilu yang cenderung mandek.
"RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya," ujar Puan Maharani kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
3. KPK Geledah Safe Deposit Box Rp 2 M Milik Tersangka Kasus Bea Cukai
KPK menggeledah safe deposit box (SDB) di sebuah bank di Kota Medan, Sumatera Utara terkait dengan penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi suap pada Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik menyita logam mulia dan uang dalam bentuk dollar AAS, ringgit, serta rupiah senilai Rp 2 miliar dalam SDB diduga milik tersangka Rizal itu.
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
4. Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polri Jerat 330 Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi dalam operasi penindakan selama 7-20 April 2026. Sebanyak 330 tersangka telah dijerat dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 243 miliar.
“Terkait penindakan migas ini, telah mengamankan 330 orang tersangka dengan 223 tempat kejadian perkara,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
5. KPK Limpahkan Kasus Suap Bea Cukai ke Tipikor
KPK resmi melimpahkan berkas perkara kasus suap barang impor pada Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Selain berkas, jaksa juga menyerahkan terdakwa pemberi suap, John Field, beserta pihak terkait lainnya.
"Tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field, dan kawan-kawan, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Jaksa KPK, M Takdir.
Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




