Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polri Jerat 330 Tersangka
Rabu, 22 April 2026 | 00:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi dalam operasi penindakan selama 7-20 April 2026. Sebanyak 330 tersangka telah dijerat dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 243 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama polda jajaran mencatat 223 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia dalam pengungkapan tersebut. “Terkait penindakan migas ini, telah mengamankan 330 orang tersangka dengan 223 tempat kejadian perkara,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Penindakan tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua Barat. Kasus terbanyak tercatat di Jawa Tengah dengan 44 laporan polisi dan Jawa Timur sebanyak 41 laporan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta 161 kendaraan roda empat dan roda enam.
Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Salah satunya dengan membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri.
Modus lain dilakukan dengan menggunakan truk modifikasi bertangki besar untuk menampung BBM subsidi, lalu menjualnya dengan harga nonsubsidi. Pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan.
“Pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode,” ungkap Irhamni.
Selain itu, terdapat modus kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk memperoleh kuota BBM lebih banyak. Polisi tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi jika ditemukan keterlibatan penyelenggara negara.
Untuk penyalahgunaan LPG subsidi, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini banyak ditemukan di wilayah penyangga Jakarta untuk memenuhi kebutuhan hotel dan restoran.
Irhamni menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi. “Pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim dan polda jajaran tidak hanya menyasar pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




