KPK Geledah Safe Deposit Box Rp 2 M Milik Tersangka Kasus Bea Cukai
Rabu, 22 April 2026 | 06:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box (SDB) di sebuah bank di Kota Medan, Sumatera Utara terkait dengan penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. SDB tersebut diduga milik tersangka Rizal (RZ), direktur penindakan dan penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita logam mulia, uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS), ringgit, serta rupiah senilai Rp 2 miliar dalam penggeledahan SDB, pada Senin (20/4/2026) itu.
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," kata Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Ditjen Bea Cukai, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kasi Intel P2) DJBC.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengaturan importasi barang di DJBC.
Budiman diduga tidak hanya menerima gratifikasi dari pengurusan importasi barang (kepabeanan), tetapi juga dalam pengaturan cukai di DJBC.
KPK telah menemukan uang Rp 5,19 miliar dari safe house Ciputat yang diduga merupakan hasil gratifikasi pengurusan importasi barang (kepabeanan) dan pengaturan cukai yang diterima Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
Selain Budiman, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus DJBC, yakni mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK), dan pemilik PT Blueray John Field. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT kasus korupsi Bea Cukai tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Modus dari kasus kepabeanan ini adalah pengaturan dan pengkondisian jalur importasi sehingga barang-barang yang dibawa PT Blueray masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Konsekuensi lanjutan adalah barang-barang impor KW, palsu dan ilegal bisa masuk Indonesia. KPK juga menemukan ada jatah bulanan Rp 7 miliar untuk oknum di Ditjen Bea Cukai dari Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk meloloskan dan mengamankan pengkondisian dan pengaturan jalur importasi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




