KPK Limpahkan Kasus Suap Bea Cukai ke Tipikor
Selasa, 21 April 2026 | 15:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa pemberi suap, John Field, beserta pihak terkait lainnya.
"Hari ini, kami tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field, dan kawan-kawan, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Jaksa KPK, M Takdir.
Takdir mengungkapkan, nilai dugaan suap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 40 miliar, terutama terkait pengaturan di sektor kepabeanan.
"Besaran nilai suap melebihi total barang yang disita saat operasi tangkap tangan. Nilainya di atas Rp 40 miliar," tegasnya.
Seluruh proses administrasi pelimpahan perkara telah diselesaikan melalui sistem e-berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). KPK akan mengungkap konstruksi perkara secara terperinci setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan importasi barang di lingkungan DJBC. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat maupun pihak swasta.
Salah satu tersangka terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), kepala seksi intelijen cukai bidang penindakan dan penyidikan (kasi Intel P2) DJBC.
Selain itu, terdapat beberapa pejabat lain yang turut menjadi tersangka, di antaranya:
- Rizal (RZL), direktur penindakan dan penyidikan DJBC.
- Sisprian Subiaksono (SIS), kasubdit Intel P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL), kasi Intel DJBC.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), serta John Field selaku pemilik PT Blueray.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai Rp 15,7 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat yang diduga merupakan hasil gratifikasi.
Adapun modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pengaturan jalur importasi agar barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kondisi tersebut memungkinkan masuknya barang impor ilegal, termasuk barang palsu (KW), ke pasar domestik.
KPK juga mengungkap adanya aliran dana rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dengan pelimpahan berkas ini, perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




