ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU PPRT Disahkan, Pemerintah Siapkan PP Jamsos

Selasa, 21 April 2026 | 16:05 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan DPR, Selasa (21/4/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, PP tersebut akan mengatur lebih terperinci berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), termasuk jaminan sosial dan skema pensiun.

"Itu nanti ada PP-nya," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR.

ADVERTISEMENT

Dasco mengungkapkan, DPR akan mengusulkan agar pemerintah turut menanggung jaminan pensiun bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, skema tersebut penting untuk memastikan perlindungan jangka panjang bagi PRT.

"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," ujarnya.

Kehadiran PP ini dinilai krusial sebagai panduan teknis implementasi UU PPRT, terutama dalam memastikan hak-hak pekerja rumah tangga dapat terpenuhi secara optimal.

Terkait belum diaturnya sanksi pidana secara detail dalam UU PPRT, Dasco menjelaskan ketentuan tersebut sudah tercakup dalam regulasi hukum pidana yang berlaku.

"Di situ kita ada hukum pidana. Dan itu sudah ada ketentuannya yang masuk pidana, yang bukan pidana, sehingga kita tidak atur lagi di situ," jelasnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Namun, efektivitas UU tersebut sangat bergantung pada aturan turunan, termasuk PP yang tengah disiapkan pemerintah.

Pengaturan jaminan sosial, mekanisme kerja, hingga perlindungan hak dasar PRT diharapkan dapat diimplementasikan secara konkret melalui kebijakan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, Partai Buruh Apresiasi Prabowo

UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, Partai Buruh Apresiasi Prabowo

NASIONAL
UU PPRT Disahkan, Prabowo: Pertama Kali dalam Sejarah NKRI

UU PPRT Disahkan, Prabowo: Pertama Kali dalam Sejarah NKRI

NASIONAL
UU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo!

UU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo!

JAKARTA
Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

NASIONAL
UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

NASIONAL
Tok! UU PPRT Disahkan: Akhiri Era Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

Tok! UU PPRT Disahkan: Akhiri Era Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon