KPK Usut Koperasi ABS Diduga Tampung Uang Sudewo
Selasa, 24 Februari 2026 | 23:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS). Alasannya karena menjadi tempat penampungan uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari koperasi tersebut untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan Sudewo.
“Dalam pemeriksaan terhadap pihak koperasi didalami aliran uang, baik yang masuk maupun keluar yang diduga terkait dengan saudara SDW,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat Koperasi ABS di Desa Semampir, Pati, pada (24/1/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa lima koper dan satu kardus barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Koperasi ABS diketahui dimiliki Subur Prabowo yang disebut sebagai bagian dari tim pemenangan Sudewo di Pilkada Pati 2024 serta anggota Tim 8 bentukan Sudewo.
KPK juga telah memeriksa Direktur Bisnis Koperasi ABS, Muhamad Ichsan Azhari, pada (9/2/2026) terkait dugaan aliran dana. Selain itu, penyidik turut memanggil Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi ABS untuk dimintai keterangan.
Budi menegaskan, KPK masih mendalami peran para pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diperkaya dalam perkara tersebut.
KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama Tim 8 diduga mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, total uang yang terkumpul dari praktik tersebut diduga mencapai Rp 2,6 miliar.
Sudewo membantah melakukan pemerasan. Ia menyatakan pengisian jabatan perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026 sehingga belum ada pembahasan formal maupun informal terkait proses tersebut. Ia juga mengklaim tidak menerima imbalan apapun dan mendorong proses yang fair serta objektif.
Selain kasus ini, Sudewo juga telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat menjabat Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




