Industri Wanti-wanti PP Tunas Bisa Picu Kekacauan Digital
Sabtu, 28 Februari 2026 | 01:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku industri digital mewanti-wanti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berpotensi memicu kekacauan ekosistem digital jika aturan turunannya disusun secara kaku dan tidak adaptif.
Pemerintah Indonesia saat ini dinilai berada di titik krusial dalam mengatur ruang siber. Niat melindungi anak memang diapresiasi, namun kekhawatiran muncul karena pendekatan regulasi dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kompleksitas teknis di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menegaskan kebijakan yang terlalu restriktif tanpa manajemen risiko akan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius bagi ekosistem digital nasional.
“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” ujar Hilmi.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan pendekatan seragam yang mengabaikan perbedaan model bisnis dan fitur layanan di tiap platform.
“Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat, bukan sekadar kategori tinggi atau rendah. Pendekatan ini mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan one-size-fits-all yang tidak adil bagi perbedaan model bisnis dan fitur layanan,” tegasnya.
Kekhawatiran pelaku industri digital juga disuarakan secara kolektif oleh berbagai organisasi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melalui Firlie Ganinduto menilai regulasi yang tidak adaptif berisiko melemahkan kemandirian digital nasional. Jika implementasi tidak realistis, perusahaan dalam negeri dikhawatirkan kehilangan daya saing.
Gelombang kritik juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Modantara, serta Indonesia Services Dialogue Council (ISD). Koalisi ini menilai regulasi perlindungan anak tidak boleh berubah menjadi hambatan inovasi.
Hilmi turut menyoroti potensi dampak langsung di masyarakat. Ia menyebut layanan penting seperti transportasi online, pengantaran makanan, hingga platform belanja bisa terdampak jika aturan diterapkan tanpa mitigasi matang.
“Aturan turunan PP Tunas perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah belum menyiapkan masa transisi yang memadai bagi industri untuk beradaptasi.
“Masa transisi yang realistis, sekurang-kurangnya 12 bulan, diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak serta terjaganya stabilitas ekosistem digital,” tambah Hilmi.
Menurutnya, perlindungan anak tidak bisa dibangun melalui kebijakan sepihak. Pemerintah diminta membuka ruang dialog berbasis data dengan pelaku industri agar regulasi yang dihasilkan tidak kontraproduktif.
“Melalui desain implementasi yang tepat serta koordinasi yang erat antar pemangku kepentingan, Indonesia dapat menjadi benchmark global dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus kompetitif,” tutupnya.
Pada akhirnya, pelaku industri digital menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada keseimbangan antara perlindungan dan keberlangsungan inovasi di ekosistem digital nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




