Gubernur Riau Abdul Wahid Didakwa Minta Jatah Preman Rp 3,55 Miliar
Kamis, 26 Maret 2026 | 13:21 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Wahid hadir bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arif Setiawan, dan staf ahlinya Dani M Nursalam.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid menerima suap dengan kedok “jatah preman” sebesar Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek yang dibiayai APBD Riau.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan Abdul Wahid telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai gubernur Riau. Wahid didakwa memerintahkan ASN di Dinas PUPR Riau dan unit pelaksana teknis (UPT) untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Peran terdakwa sudah terlihat sejak awal menjabat. Dia mengumpulkan kepala UPT di rumah dinas untuk menyampaikan bahwa 'matahari ada satu'. Itu untuk menekankan agar mereka hanya mengikuti perintah dan permintaan dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.
Terkait dengan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Abdul Wahid, Meyer mengatakan pihaknya akan mempelajari keberatan yang disampaikan.
"Kita lihat apakah sudah memenuhi pokok perkara atau bagaimana. Yang jelas, tadi PH Arief Setiawan dan Dani Nursalam sudah menilai bahwa dakwaan itu sudah memenuhi syarat secara formil dan materiel," ujarnya.
Soal permohonan tahanan rumah terhadap Abdul Wahid, Meyer menyatakan pihaknya menolak permohonan tersebut.
"Kami keberatan dengan beberapa pertimbangan. Alasan kesehatan itu tidak tepat, karena selama lebih dari empat bulan dalam penyidikan hingga pelimpahan, kami tidak menerima laporan tentang gangguan kesehatan Pak Abdul Wahid. Justru Arief Setiawan yang perlu diopname di rumah sakit," pungkas Meyer.
Seusai persidangan, Abdul Wahid membantah semua dakwaan JPU. Menurutnya, tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Kemal Shahab akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, Senin (30/3/2026).
"Tentang alat bukti, masa alat bukti itu hanya ditafsirkan? Tidak ada alat bukti yang bentuknya penafsiran. Dalam prinsip asas hukum, alat bukti harus lebih terang dari cahaya. Tidak boleh ditafsirkan, oleh karena itu saya melakukan perlawanan," ujar Abdul Wahid.
Kemal Shahab menilai dakwaan terhadap kliennya adalah keliru. "Tuduhan-tuduhan yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu tidak muncul dalam dakwaan. Ini sudah masuk dalam proses persidangan pokok perkara. Kami meragukan proses hukum yang sedang berjalan ini," tegas Kemal.
Kemal mengkritik surat dakwaan JPU KPK yang tidak menyebutkan beberapa tuduhan sebelumnya, seperti dugaan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta atau penggunaan uang tersebut untuk perjalanan ke Inggris dan Brasil.
"Apa ada dalam dakwaan yang sebelumnya menyebutkan 'jatah preman'? Tidak ada. Kemudian, Pak Wahid disebut terlibat OTT, itu juga tidak ada. Artinya, sejak awal proses hukum ini berangkat dari narasi-narasi tuduhan, bukan berdasarkan alat bukti yang sah," tambah Kemal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




