Kasus Japrem Gubernur Riau, KPK Kejar Dalang Perusakan KPK Line
Jumat, 21 November 2025 | 10:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok pemberi perintah kepada para eksekutor yang diduga merusak KPK line di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Perusakan segel tersebut terjadi saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025, termasuk permintaan jatah preman atau fee proyek di Dinas PUPR.
“KPK di antaranya mengonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil, yang dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan perusakan KPK line tersebut, siapa eksekutornya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perbuatan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan, penyidik kini mengonfirmasi sejumlah saksi terkait dugaan perusakan tersebut karena tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan berlapis dalam beberapa hari terakhir.
“Ini masih didalami terkait dengan adanya dugaan perusakan KPK line saat kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di Pemprov Riau. Ya, sehingga dalam pemeriksaan hari ini, hari kemarin, dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya, KPK di antaranya mengonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil,” ujar Budi.
Namun, Budi enggan membeberkan hasil pemeriksaan saksi karena masuk ke materi penyidikan. Ia memastikan fokus utama penyidik tetap pada pengumpulan bukti terkait dugaan pemerasan oleh Gubernur Abdul Wahid kepada pihak UPT Dinas PUPR.
“Yang pasti di luar dugaan perintangan penyidikan itu, juga saat ini penyidik masih fokus terkait dengan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pokok perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh gubernur kepada pihak-pihak UPT di Dinas PUPR,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang penerapan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan tersebut. Dugaan ini muncul setelah ditemukan kerusakan pada KPK line saat OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak.
“Penyidik juga mendapatkan informasi adanya dugaan perusakan KPK line saat kegiatan penangkapan atau kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Riau. Ya, tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Budi menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perintangan penyidikan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif.
Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai saksi, yakni Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam perusakan segel KPK.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menggelar penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari 10 orang yang diamankan saat OTT, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025.
Para tersangka diduga terlibat pemerasan dengan modus jatah preman terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR. Dari kenaikan anggaran sebesar Rp 106 miliar, Abdul Wahid meminta 5% atau Rp 7 miliar sebagai japrem. Hingga November 2025, kepala UPT disebut telah mengumpulkan Rp 4,05 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




