ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus DSI

Kamis, 2 April 2026 | 10:39 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Pasangan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.
Pasangan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (2/4/2026).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya.

"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ade menjelaskan, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dilakukan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan yang menunjukkan keduanya pernah menjadi Brand Ambassador PT DSI. Mereka akan diperiksa terkait peran mereka dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI.

"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada hari ini.

Dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pendiri PT DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024, serta tiga tersangka lainnya yaitu TA (direktur utama PT DSI dan pemegang saham), MY (mantan direktur PT DSI dan pemegang saham, juga direktur utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), dan ARL (komisaris PT DSI dan pemegang saham).

Tiga dari empat tersangka telah ditahan, sementara AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.

Keempat tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, membuat laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek fiktif di PT DSI.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir. Selain itu, penyidik juga menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.

Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diperiksa Terkait PT DSI, Dude Herlino: Saya Pekerja Profesional

Diperiksa Terkait PT DSI, Dude Herlino: Saya Pekerja Profesional

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon