Kasus Pelecehan di FH UI, Menteri PPPA: Ini Merendahkan Martabat!
Rabu, 15 April 2026 | 07:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Arifah, segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital seperti grup percakapan, tidak dapat dibenarkan. Ia menilai tindakan tersebut merendahkan martabat perempuan sekaligus menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di dunia akademik.
“Kami mengecam keras setiap bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui percakapan digital. Hal ini tidak hanya merendahkan martabat, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Kementerian PPPA, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal proses penanganan kasus ini agar para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk yang terjadi di ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas di media sosial berupa tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga berisi konten merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen.
Arifah juga mengapresiasi langkah cepat pihak Universitas Indonesia yang telah melakukan penanganan awal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Kami mendorong UI untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” katanya.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di lingkungan Universitas Indonesia maupun di perguruan tinggi lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




