ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Coreng Wajah FH UI, Ini Konsekuensi Hukum Pelecehan Seksual Online

Rabu, 15 April 2026 | 10:54 WIB
MN
TE
Penulis: Muhamad Refan Nibrasy | Editor: TCE
Universitas Indonesia (UI).
Universitas Indonesia (UI). (Antara)

Meskipun regulasi telah tersedia, penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual online masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap bentuk-bentuk KBGO yang tidak selalu bersifat fisik.

Selain itu, masih terdapat bias persepsi yang menganggap relasi antara korban dan pelaku sebagai hubungan suka sama suka, sehingga menghambat proses hukum. Penggunaan akun anonim oleh pelaku juga menyulitkan proses identifikasi dan penindakan.

Di sisi lain, banyak korban memilih tidak melapor karena takut disalahkan, keterbatasan akses layanan bantuan, serta risiko reviktimisasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih sensitif terhadap korban dalam sistem hukum.

Layanan Pengaduan bagi Korban

Korban pelecehan seksual online dapat mengambil sejumlah langkah untuk melindungi diri dan memperjuangkan keadilan. Langkah pertama adalah mendokumentasikan seluruh bukti secara terperinci, termasuk tangkapan layar, waktu kejadian, dan kronologi. Bukti ini sangat penting dalam proses pelaporan dan investigasi.

ADVERTISEMENT

Korban juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan sebelum melakukan konfrontasi langsung dengan pelaku, karena langkah tersebut berisiko memperburuk situasi.

Mencari dukungan dari pihak tepercaya, seperti keluarga, lembaga bantuan hukum, maupun layanan konseling menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. Di Indonesia, layanan pengaduan dapat diakses melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Selain itu, korban juga dapat menghubungi Komnas Perempuan, LBH APIK, dan SAFEnet yang menyediakan pendampingan hukum serta advokasi. Korban juga dapat memanfaatkan fitur keamanan pada platform digital, seperti memblokir pelaku dan melaporkan konten yang melanggar.

Perlindungan data pribadi menjadi aspek penting dalam mencegah pelecehan seksual online. Informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga data biometrik dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan digital.

Langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain memisahkan akun pribadi dan publik, menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta menghindari membagikan lokasi secara real time. Kesadaran terhadap jejak digital juga perlu ditingkatkan melalui evaluasi berkala terhadap data yang tersebar di internet.

Pelecehan seksual di era digital merupakan fenomena yang semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius. Kasus di FH UI menjadi pengingat tindakan yang dianggap sebagai candaan di ruang digital dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual online dengan konsekuensi hukum nyata.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

B-PLUS
Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

NASIONAL
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon