ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Coreng Wajah FH UI, Ini Konsekuensi Hukum Pelecehan Seksual Online

Rabu, 15 April 2026 | 10:54 WIB
MN
TE
Penulis: Muhamad Refan Nibrasy | Editor: TCE
Universitas Indonesia (UI).
Universitas Indonesia (UI). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pelecehan seksual di ruang digital kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Peristiwa ini menunjukkan percakapan dalam grup chat yang berisi objektifikasi dan perendahan terhadap perempuan dapat berkembang menjadi persoalan serius, tidak hanya berdampak secara sosial tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Fenomena ini menegaskan pelecehan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Pada era digital, bentuk kekerasan serupa justru semakin masif terjadi melalui media online, seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial.

Kasus FH UI dalam Perspektif Pelecehan Seksual Online

Dugaan kasus yang terjadi di lingkungan FH UI bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa yang memuat konten bernuansa seksual dan tidak pantas. Isi percakapan tersebut dinilai merendahkan martabat perempuan melalui objektifikasi serta komentar seksual.

ADVERTISEMENT

Dalam kajian hukum dan kekerasan berbasis gender online (KBGO), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik berbasis elektronik. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, dampaknya tetap nyata, baik secara psikologis maupun sosial bagi korban.

Apabila percakapan tersebut juga melibatkan penyebaran atau distribusi konten seksual tanpa persetujuan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran privasi dan distribusi konten bermuatan seksual.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana KBGO dapat terjadi di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas.

Pengertian Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO)

Kekerasan berbasis gender online merupakan bentuk kekerasan yang difasilitasi oleh teknologi digital dan berakar pada ketimpangan gender. Tindakan ini dapat menimbulkan penderitaan fisik, mental, hingga seksual.

Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan kasus KBGO sejak 2015. Pada 2017 terdapat 65 kasus, dan jumlah tersebut melonjak menjadi 1.697 kasus pada 2022 setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Secara umum, KBGO mencakup berbagai bentuk tindakan, seperti cyber grooming, pelecehan online, peretasan, penyebaran konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi konten pribadi, pencemaran nama baik, hingga rekrutmen online.

Tindakan tersebut dapat berupa penguntitan digital, intimidasi, maupun ancaman langsung yang berdampak pada kehidupan korban, baik di dunia maya maupun dunia nyata.

Kelompok yang paling rentan terhadap KBGO meliputi perempuan, anak-anak, individu dalam hubungan intim, serta profesi publik seperti aktivis dan jurnalis. Dampaknya tidak hanya berupa gangguan psikologis seperti depresi, tetapi juga kerugian ekonomi, isolasi sosial, hingga pembatasan partisipasi di ruang publik.

Dasar Hukum Pelecehan Seksual Online di Indonesia

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur pelecehan seksual berbasis online, antara lain melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Pornografi.

Dalam UU TPKS, kekerasan seksual diklasifikasikan ke dalam sembilan jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah, menangani, melindungi, serta memulihkan korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.

Salah satu poin penting dalam UU TPKS adalah pengakuan terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1), serta diperinci dalam Pasal 14 yang mengatur bentuk perbuatan dan sanksinya.

Cakupan ini meliputi perekaman tanpa persetujuan, pengiriman konten seksual tanpa kehendak penerima, serta penguntitan digital dengan tujuan seksual. Di sisi lain, UU ITE juga kerap digunakan dalam penanganan kasus KBGO, meskipun tidak secara spesifik mengatur aspek gender dan seksual.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan dalam beberapa kasus dapat berdampak pada kriminalisasi korban.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Pelecehan Seksual Online

Konsekuensi hukum bagi pelaku bergantung pada bentuk tindakan yang dilakukan. Dalam UU TPKS, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Jika tindakan tersebut disertai unsur pemerasan, ancaman, atau manipulasi, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Selain itu, dalam UU ITE diatur distribusi atau transmisi konten bermuatan melanggar kesusilaan dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Jika terdapat unsur ancaman atau pemerasan, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana tambahan.

Dalam kasus tertentu seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan atau manipulasi gambar (deepfake), pelaku juga dapat dijerat pasal pencemaran nama baik, perubahan data elektronik, serta pelanggaran dalam UU Pornografi.

Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan pemerasan dapat dikenai pidana penjara hingga 9 tahun. Hal ini menunjukkan pelecehan seksual online merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang tegas.

Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

B-PLUS
Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

NASIONAL
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon