DPR Sahkan UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Kini Lebih Terlindungi
Rabu, 22 April 2026 | 11:02 WIB
Jakarta, Beritaasatu.com - DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan kepastian kerja bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT disambut positif oleh berbagai pihak, mulai dari pengelola agen penyalur hingga calon asisten rumah tangga (ART). Mereka menilai aturan ini mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja sektor domestik.
Pengelola Mutiara Agency, Abadi Triyanto, menyatakan dukungannya terhadap beleid tersebut. Ia menilai kehadiran UU PPRT memberikan rasa aman bagi ART dalam menjalankan pekerjaan di rumah pengguna jasa.
“Iya, saya sangat setuju dengan disahkannya undang-undang PPRT ini. Untuk calon ART, sekarang ada jaminan keselamatan dari pemerintah,” ujar Triyanto.
Menurut dia, selama ini pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian terkait perlindungan kerja. Dengan adanya regulasi baru, hubungan kerja antara ART dan pemberi kerja diharapkan menjadi lebih jelas, adil, dan profesional.
Hal senada disampaikan calon ART asal Bali, Komang. Ia menyebut kehadiran UU PPRT memberikan ketenangan bagi pekerja rumah tangga yang sebelumnya kerap merasa khawatir saat bekerja.
“UU ini sangat membantu kami sebagai ART. Selama ini ada rasa takut kalau terjadi kesalahan saat bekerja, tetapi sekarang kami merasa lebih terlindungi,” kata Komang.
Komang juga menyoroti pengaturan jam kerja dalam undang-undang tersebut sebagai bentuk perlindungan konkret dari negara. “Iya, di situ juga sudah diatur jam kerjanya, jadi sebagai pekerja kami mendapat perlindungan dari negara,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan UU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari aspek keselamatan kerja, kesejahteraan, hingga kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Dengan disahkannya UU ini, praktik kerja yang merugikan pekerja rumah tangga diharapkan dapat diminimalkan. Selain itu, profesi pekerja rumah tangga kini semakin diakui secara formal dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




