ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Dinas, Ini Alasannya!

Selasa, 5 Mei 2026 | 11:45 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penguatan disiplin dan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penguatan disiplin dan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak. (Antara/Divisi Humas Polri)

Jakarta, Beritasatu.com - Polri resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam dinas. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalitas, disiplin, serta citra institusi di ruang publik digital.

Larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @sahabatpropam dan berlaku untuk semua platform media sosial tanpa terkecuali.

“Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip pada Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penguatan disiplin dan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.

Johnny Eddizon Isir menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 sebagai dasar hukum kedisiplinan.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan saat bertugas,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya di tengah perkembangan era digital.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon