KPK Sita Rumah Bupati Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang
Kamis, 18 Juni 2026 | 17:48 WIB
KPK Sita Rumah Bupati Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penyitaan terhadap rumah tersebut pada pekan ini.
"Penyidik menyita salah satu rumah milik saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2026).
Selain menyita rumah, KPK juga memasang tanda penyitaan atau plang sita pada tiga bangunan di Pekalongan selama 15-16 Juni 2026.
Bangunan yang dipasangi plang sita terdiri atas tiga unit usaha, yakni toko ritel waralaba dan salon, yang sebelumnya telah lebih dahulu disita dalam proses penyidikan.
KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak merusak, menutup, ataupun menghilangkan tanda penyitaan yang telah dipasang penyidik karena merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Berawal dari OTT pada Maret 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditangkap di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
Pada saat yang sama, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. Operasi tersebut merupakan OTT ketujuh yang digelar KPK sepanjang 2026 dan dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia Arafiq diduga memiliki konflik kepentingan dengan mengarahkan sejumlah proyek pemerintah kepada perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Melalui skema tersebut, perusahaan tersebut diduga memenangkan sejumlah kontrak pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK memperkirakan Fadia Arafiq bersama keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp 19 miliar dari proyek-proyek tersebut.
Rinciannya, sekitar Rp 13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Sementara Rp 2,3 miliar disebut diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Adapun sekitar Rp 3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang hingga kini diduga belum dibagikan.
Penyitaan aset terus dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam proses penanganan perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




