Dokter Tifa Ditangkap sebelum Ujian S3 di Universitas Indonesia
Jumat, 19 Juni 2026 | 13:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Informasi tersebut disampaikan guru besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto.
Henri Subiakto mengaku, menerima informasi dari salah satu tim penguji program doktoral dokter Tifa di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
"Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S-3 dokter Tifa, bahwa rencananya pukul 09.00 WIB hari ini, Jumat (19/6/2026), dia akan ujian seminar Hasil doktoral di FK UI," tulis Henri Subiakto melalui akun X pribadinya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, dokter Tifa didatangi petugas Polda Metro Jaya sekitar pukul 06.30 WIB saat berada di area parkir sebelum mengikuti ujian seminar hasil doktoralnya.
"Namun tiba-tiba pukul 06.30 WIB tadi di parkiran, dokter Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dokter Tifa ke Polda Metro, padahal ujian S-3 telah menunggu dokter Tifa pagi ini," ujarnya.
Henri Subiakto menyebut, dokter Tifa sempat meminta izin agar dapat mengikuti ujian terlebih dahulu. Namun, menurut informasi yang diterimanya, permintaan tersebut tidak dikabulkan dan yang bersangkutan tetap dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan," lanjutnya.
Ia menyayangkan langkah kepolisian yang disebut tidak memberikan kesempatan kepada dokter Tifa untuk menyelesaikan agenda akademiknya terlebih dahulu.
Henri Subiakto menyarankan tim hukum dokter Tifa untuk mempertimbangkan upaya praperadilan apabila benar dilakukan penahanan.
"Saya menyarankan pada tim hukum mereka untuk segera melakukan pra peradilan. Karena secara hukum materiel maupun hukum formil tidak ada alasan hukum yang membenarkan adanya penahanan untuk kasus fitnah atau pencemaran nama baik," katanya.
Lebih lanjut, Henri berpendapat tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki ancaman pidana yang relatif rendah sehingga, menurut pandangannya, tidak memenuhi alasan objektif untuk dilakukan penahanan.
"Pencemaran nama baik dan fitnah itu dalam UU ITE sanksi hukumnya tidak bisa dipakai untuk menahan seseorang," ujarnya.
Henri Subiakto menambahkan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah merevisi ketentuan pidana dalam UU ITE dengan menurunkan ancaman hukuman untuk pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka




