ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jamin Hak Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 | 18:48 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Polda Metro Jaya menjamin pemenuhan hak dan kewajiban mantan Menpora Roy Suryo dan aktivis Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama dalam masa penahanan. 

"Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Iman menjelaskan, kepolisian menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Ditahan Polisi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri

Iman menambahkan, penyidik mesti memastikan keberadaan dan kehadiran Roy Suryo dan dokter Tifa agar proses pelimpahan berjalan lancar. Pengecekan kesehatan pun juga mesti dilakukan untuk memastikan keduanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, penyidik perlu mengonfirmasi seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke JPU. Konfirmasi ini perlu dilakukan kepada keduanya demi memastikan kebenaran barang bukti.

"Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Perkara ini ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Secara terpisah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa kepada penyidik. Dia menegaskan siap hadir ke pengadilan apabila kedua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baiknya itu disidang.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi menanggapi pernyataan wartawan soal penangkapan Roy Suryo dan Tifa di kediamannya, Jalan Kutai Utara, nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Jokowi mengatakan siap membawa ijazah aslinya dalam persidangan jika memang diminta oleh majelis hakim. Menurutnya, ijazah aslinya saat ini masih berada di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

5 Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

5 Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

NASIONAL
Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Fitnah

Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Fitnah

NASIONAL
Pengacara: Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Koruptor!

Pengacara: Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Koruptor!

NASIONAL
Ditangkap Polisi, Dokter Tifa Ikut Ujian S-3 di Polda Metro Jaya

Ditangkap Polisi, Dokter Tifa Ikut Ujian S-3 di Polda Metro Jaya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon