ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aset Iran Rp 106,9 Triliun Berpeluang Cair, Ini Syarat dari AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:33 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Amerika Serikat (AS) dan Qatar tengah mengkaji kemungkinan memberikan akses kepada Iran terhadap aset beku senilai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 106,9 triliun untuk kebutuhan kemanusiaan. Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya mendorong tercapainya kesepakatan komprehensif antara Washington dan Teheran terkait penyelesaian konflik yang berlangsung selama ini.
Amerika Serikat (AS) dan Qatar tengah mengkaji kemungkinan memberikan akses kepada Iran terhadap aset beku senilai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 106,9 triliun untuk kebutuhan kemanusiaan. Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya mendorong tercapainya kesepakatan komprehensif antara Washington dan Teheran terkait penyelesaian konflik yang berlangsung selama ini. (Associated Press Photo/Associated Press)

Moskwa, Beritasatu.com - Amerika Serikat (AS) dan Qatar tengah mengkaji kemungkinan memberikan akses kepada Iran terhadap aset beku senilai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 106,9 triliun untuk kebutuhan kemanusiaan.

Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya mendorong tercapainya kesepakatan komprehensif antara Washington dan Teheran terkait penyelesaian konflik yang berlangsung selama ini.

Laporan The Wall Street Journal, Sabtu (20/6/2026), menyebutkan wacana pencairan aset tersebut sedang dibahas sebagai insentif bagi Iran agar bersedia menandatangani perjanjian final dengan Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, dana yang saat ini dibekukan di Qatar rencananya hanya dapat digunakan untuk transaksi kemanusiaan, seperti pembelian bahan pangan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Skema itu juga dinilai dapat menjadi dasar bagi pembahasan lanjutan terkait aset-aset Iran lainnya yang masih dibekukan di berbagai negara. Meski demikian, hingga saat ini Iran disebut belum memberikan persetujuan terhadap proposal tersebut.

Langkah diplomatik ini muncul setelah Iran dan Amerika Serikat menyatakan berhasil menyelesaikan nota kesepahaman perdamaian pada 14 Juni 2026. Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, pemimpin kedua negara menandatangani memorandum tersebut secara elektronik dan terpisah sebagai upaya mengakhiri konflik yang selama ini berlangsung.

Memorandum perdamaian itu memberikan waktu selama 60 hari bagi kedua negara untuk merundingkan kesepakatan final, termasuk terkait program nuklir Iran dan kebijakan sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Teheran.

Selain itu, kesepakatan tersebut juga mengatur tahapan penghentian blokade laut yang dilakukan AS terhadap Iran. Sebagai bagian dari implementasi perjanjian, Iran juga akan memulihkan aktivitas pelayaran di Selat Hormuz yang selama ini menjadi jalur strategis perdagangan energi dunia.

Apabila pencairan aset senilai Rp 106,9 triliun tersebut terealisasi, langkah itu berpotensi menjadi salah satu terobosan penting dalam proses normalisasi hubungan antara Amerika Serikat dan Iran setelah bertahun-tahun diliputi ketegangan politik, ekonomi, dan keamanan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon