Bareskrim Buru Aset Eks Pejabat OJK Fitri Hadi Terkait PT DSI
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memfokuskan langkah pada penelusuran aset milik Fitri Hadi alias FH, tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditahan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Langkah asset recovery itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dan menahan Fitri Hadi alias FH, yang diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di sektor jasa keuangan dan pasar modal. Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan intensif di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026).
Sebelum terseret dalam perkara ini, Fitri Hadi alias FH memiliki rekam jejak panjang di industri jasa keuangan. Ia pernah mengemban tugas sebagai direktur operasional dan sarana sistem informasi DSI pada 2014 hingga 2017. Kariernya berlanjut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai direktur grup inovasi keuangan digital pada 2017-2018, sebelum kemudian menjabat direktur teknologi informasi dan manajemen risiko BEI sepanjang 2018-2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik kini mengoptimalkan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Proses itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga guna memastikan pengembalian kerugian korban dapat berjalan maksimal.
Ade Safri menjelaskan tim penyidik akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korps Lalu Lintas Polri, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian para korban," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Selain memburu aset yang diduga terkait perkara, penyidik juga mengawal proses restitusi bagi para korban. Menurut Ade Safri, komunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus dilakukan agar hak-hak korban dapat dipenuhi melalui mekanisme ganti rugi yang tersedia dalam proses hukum.
Ia menegaskan penyidik berupaya memastikan seluruh tahapan pengajuan restitusi berjalan efektif sehingga para korban memiliki kesempatan memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.
"Koordinasi dengan JPU dan LPSK terus dilakukan terkait permohonan restitusi dari para korban. Kami berupaya memfasilitasi agar hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ade Safri.
Sebelumnya, FH menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 8 jam di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 79 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. FH menjalani pemeriksaan didampingi penasihat hukumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap FH selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, FH memiliki keterkaitan erat dengan PT Dana Syariah Indonesia sejak perusahaan itu berdiri. Selain berstatus pendiri dan penasihat perusahaan, FH juga pernah menjabat direktur operasional dan sarana sistem informasi PT DSI pada periode 2014-2017.
Tak hanya itu, FH juga pernah menempati posisi direktur grup inovasi keuangan digital OJK pada 2017-2018 serta direktur teknologi informasi dan manajemen risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018-2022.
Menurut penyidik, FH juga tercatat memiliki keterlibatan di sejumlah perusahaan afiliasi lainnya, baik sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham mayoritas.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, FH diduga berperan sebagai pemegang saham nominee di PT Dana Syariah Indonesia tanpa melakukan penyetoran modal. Penyidik juga menduga yang bersangkutan aktif terlibat dalam berbagai rapat perusahaan, mulai dari rapat umum pemegang saham hingga pertemuan rutin mingguan yang membahas strategi pengembangan usaha.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan keterlibatan FH dalam pencarian dan rekomendasi calon investor atau super lender yang kemudian menempatkan dana mereka di PT DSI. Penyidik juga menelusuri sejauh mana pengetahuan FH terkait proyek-proyek yang dipromosikan melalui situs web dan aplikasi perusahaan untuk menarik minat para pemberi pinjaman.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut kerugian sejumlah investor. Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran aset dan potensi pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




