ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Terpengaruh Uji Materi Pres-T, PKPI Tetap Dukung Jokowi

Rabu, 20 Juni 2018 | 18:40 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Halalbihalal PKIP di Menara Kuningan, Rasuna Said, Jakarta, Rabu 20 Juni 2018.
Halalbihalal PKIP di Menara Kuningan, Rasuna Said, Jakarta, Rabu 20 Juni 2018. (Beritasatu Photo/Yustinus Paat)

Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Faisal Malik Hendropriyono menegaskan bahwa pilihan PKPI kepada Joko Widodo (Jokowi) tidak akan berubah meskipun ada pihak yang menggugat kembali ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Pres-T) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKPI tetap akan mendukung Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

"Soal gugatan presidential threshold, silakan saja, tetapi kita telah menetapkan Jokowi menjadi capres. Apakah presidential threshold dikabulkan atau tidak, pilihan kita tidak berubah," ujar Diaz seusai acara halalbihalal di Menara Kuningan, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/6).

Diaz mengaku sudah lama mengenal Jokowi dan sudah mendukung Jokowi saat menjadi gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam. Dukungan terhadap Jokowi berlanjut hingga tahun 2014 di mana Diaz dan kawan-kawan membuat organisasi relawan bernama "Kawan Jokowi".

"Sekarang di PKPI saya juga mempunyai komitmen yang sama sejak dulu. Saya harap perkiraan saya ini tidak salah bahwa Jokowi masih menjadi tokoh paling baik untuk memimpin negeri ini pada 2019 sampai 5 tahun ke depan," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Diaz, dukungan PKPI terhadap Jokowi memberikan dampak secara elektoral. Pasalnya sampai saat ini, Jokowi merupakan tokoh dengan elektabilitas tinggi menjadi capres. "Saya rasa akan sangat banyak dampaknya, karena Jokowi secara elektabilitas masih tinggi di berbagai survei, mungkin ada satu atau dua yang mengatakan calon lain, tetapi saya rasa Jokowi akan menjadi pemimpin republik ini," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 tokoh dari berbagai kalangan, kembali mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

12 tokoh ini adalah Busyro Muqoddas (mantan wakil ketua KPK dan ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan menteri keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan wakil ketua KPK), Rocky Gerung (akademisi), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Pasal 222 UU Pemilu ini sebenarnya sudah diujimaterikan ke MK. Uji materi uji dilakukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan Partai Idaman bentukan Rhoma Irama. Saat itu, Yusril berargumen pasal tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

Namun, uji materi keduanya ditolak oleh MK. Pasalnya, MK menilai ambang batas pencalonan presiden dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon