ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MA Kabulkan Gugatan OSO, MK: Itu Sangat Memprihatinkan

Kamis, 1 November 2018 | 14:56 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengaku prihatin jika benar Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Peraturan KPU Nomor 26 ini memuat norma baru hasil putusan MK mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan sebagai calon anggota DPD RI.

"Jika benar sebagaimana yang diberitakan, kami tentu prihatin, bagaimana lembaga peradilan mengabaikan dan menafikan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Jakarta, Kamis (01/11).

MK, kata Fajar, belum menerima salinan putusan MA yang mengabulkan uji materi OSO Peraturan KPU Nomor 26 tersebut. Pihaknya baru bisa memberikan komentar yang komprehensif dan mengambil sikap pascamenerima, membaca dan mengkaji putusan MA tersebut. "Soal DPD yang maju menjadi caleg sebenarnya sudah jelas dalam putusan MK dan kita memutuskan konstitusionalitas dari DPD yang maju menjadi caleg dan itu bertentangan dengan UUD 1945," tandas dia.

Putusan MK dimaksud adalah putusan atas uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai "pekerjaan", sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, menegaskan soal larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Lebih lanjut, Fajar menanggapi rencana KPU yang mau berkonsultasi dengan MK. Dia mempersilakan KPU mengirimkan surat sebagai upaya pencarian informasi. "Tidak semua pihak bisa berkonsultasi dengan MK karena kedudukan MK sebenarnya sebagai pengadil norma. Kalau konsultasi bagaimana melaksanakan putusan apa segala macam itu semua sudah jelas. Jadi bagaimana melaksanakan putusan itu bukan ranah kami lagi sebetulnya," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon