RUU Pekerja Rumah Tangga Siap Dibahas
Rabu, 17 Februari 2021 | 22:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) tinggal menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR. Setelah diputuskan, maka RUU PRT menjadi usul inisiatif DPR.
"Saya kebetulan menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PRT di Baleg, dan itu sudah selesai, tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR," kata Willy dalam diskusi daring bertajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/2/2021).
Pada pekan kedua Maret 2021, Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) dengan salah satu agendanya membahas tindak lanjut RUU PRT sebelum diajukan ke rapat paripurna. Menurut Willy, saat ini posisi RUU PRT masih rawan karena dikhawatirkan akan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Kalau dikeluarkan nanti kami bisa menangis, padahal UU ini penting untuk melindungi pekerja rumah tangga. RUU ini tinggal disetujui di paripurna sebagai inisiatif DPR karena ada dua RUU yang belum disetujui, yaitu RUU PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat," ujar Willy.
Kalau disetujui, akan dikirim kepada Presiden, lalu dikeluarkan surat presiden (surpres) untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, DPR merupakan lembaga pembuat UU, tetapi tidak ada satu pun RUU yang bisa dibahas kalau tidak ada surpres.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




