2 Pejabat Ditjen Pajak yang Diduga Disidik KPK Miliki Harta Miliaran Rupiah
Sabtu, 6 Maret 2021 | 18:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini. Keduanya yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki Angin dan Dadan yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri?
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritasatu.com pada Sabtu (6/3/2021), Angin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada pada Februari 2020 dengan jabatan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Dalam LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu, Angin mengaku memiliki harta dengan Rp18,62 miliar.
Harta Angin terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 14,92 miliar. Kemudian, Angin juga tercatat memiliki tiga mobil senilai Rp364,4 juta. Selain itu, Angin memiliki harta bergerak lain senilai Rp1,09 miliar, kas dan setara kas Rp2,21 miliar, serta harta lainnya Rp23,3 juta tanpa catatan utang.
Sementara itu, Dadan terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 27 Februari 2020 untuk periode pelaporan 2019. Dadan saat itu menjabat Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Dalam LHKPN itu, Dadan mengklaim memiliki harta dengan total Rp953,03 juta. Besaran harta itu terdiri dari sebidang tanah seluas 2.050 meter persegi di Cirebon dan Rumah di Kuningan dengan nilai Rp370 juta. Dadan mengaku memiliki satu unit unit mobil senilai Rp200 juta, harta bergerak lain Rp35,9 juta, serta kas dan setara kas Rp347,13 juta tanpa catatan utang.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi ini setidaknya diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Ditjen Pajak Kemkeu yang beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan KPK sejak 4 Februari 2021 telah melakukan penyidikan kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima Angin dan Dadan dari Ryan Ahmad Ronas.
Selain itu dari Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Menanggapi beredarnya SPDP tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum dapat membenarkan surat itu diterbitkan oleh lembaga antikorupsi. Ali mengaku akan memeriksanya terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pajak. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata masih belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sedang penyidikan betul, tetapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Alex mengungkapkan seperti halnya modus rasuah di sektor perpajakan, kasus yang saat ini ditangani KPK juga mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu agar nilai pembayaran pajak menjadi rendah. Namun, Alex masih belum dapat menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan praktik rasuah tersebut.
Alex hanya bisa mengungkap nilai suap dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," sebut Alex.
Dalam mengusut kasus ini, Alex mengakui tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Meski tak menyebut lokasi yang digeledah, Alex menekankan dalam pengusutan kasus ini KPK berkoordinasi dengan Kemkeu dan Ditjen Pajak.
Dikatakan, KPK bakal menangani kasus korupsi, sedangkan Kemkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh praktik ilegal tersebut.
"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ucap Alex.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




