KPK Panggil 2 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI Jakarta
Senin, 29 Maret 2021 | 10:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta pada 2019, Senin (29/3/2021).
Kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni Rafli Akbar Rafjasani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Wahyono Adi dan Rekan dan seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (29/3/2021).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, para saksi ini diduga mengetahui perihal dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik komisi antikorupsi tersebut.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




