Nasib 75 Pegawai KPK, Anggota Dewas Syamsuddin Haris Sepakat dengan Jokowi
Senin, 17 Mei 2021 | 16:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi(Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyatakan kesepakatannya atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan lantaran tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Syamsuddin Haris setuju dengan pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Haris mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antikorupsi baik secara individu, maupun secara kelembagaan. Jokowi menekankan hasil asesmen TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataannya melalui video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Di sisi lain, kata Jokowi, apabila ada kekurangan di internal KPK, maka masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satu salurannya ialah memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," katanya.
Di samping itu, Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK. Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.
Untuk itu, Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana untuk merancang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, terutama terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," jelas Jokowi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




