Polri Pertahankan Opini WTP dari BPK
Rabu, 30 Juni 2021 | 22:07 WIBJakarta, Beritasatu.com - Polri berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan oleh Anggota I BPK Hendra Susanto saat menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Polri Tahun 2020 kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri Jakarta, Selasa (29/06/2021).
Menurut Anggota I BPK Hendra Susanto, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian laporan keuangan (LK) saat memeriksa LK Polri tahun 2020.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK atas LK Polri selama tujuh tahun anggaran berturut-turut memperoleh opini WTP. Sehingga pada tahun 2020, Polri berusaha keras untuk melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya tersebut.
"Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak berarti Laporan Keuangan Polri bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," kata Hendra.
Hendra menjelaskan, kelemahan SPI yang menjadi perhatian BPK antara lain Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) kurang saji sebesar Rp115,38 miliar.
Hal tersebut terjadi karena Mekanisme penarikan PHLN melalui letter of credit (L/C) tidak dikoordinir melalui Pusat Keuangan (Puskeu) Polri namun supplier/beneficiary langsung mengirimkan Commercial Invoice kepada negotiating bank yang selanjutnya akan diteruskan ke Bank Indonesia selaku issuing bank L/C.
Lebih lanjut, BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Yaitu terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi barang, kurang volume pekerjaan pada realisasi belanja barang dan belanja modal peralatan dan mesin tahun 2020 di beberapa satuan kerja Polri sebesar Rp17,70 miliar dan terdapat kekurangan penerimaan negara dari denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp8,40 miliar.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban kegiatan belanja operasional yang tidak sesuai ketentuan dari beberapa satuan kerja Polri sebesar Rp 803,38 juta.
"Sebelum LHP diserahkan BPK, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan negara, pihak Polri dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara sebesar R p15,67 miliar. BPK menyampaikan apresiasi kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendra juga mengingatkan kembali bahwa sesuai Peraturan BPK 2/2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi.
"Dengan penerapan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau yang lebih dikenal dengan SIPTL, diharapkan seluruh entitas di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negar (AKN) I dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mudah dan cepat. Karena berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti," tutup Hendra.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Polri Tahun 2020 di Markas Besar Polri Jakarta, Selasa 29 Juni 2021. (Foto: Dok. BPK)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




