Kemdagri Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Jumat, 9 Juli 2021 | 15:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtual, Kamis (8/7/2021). Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai Indeks Inovasi Daerah dan mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri.
Kepala Badan Litbang Kemdagri Agus Fatoni mengatakan acara sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan pembaruan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, tingkat partisipasi Pemda dalam melaporkan inovasinya melalui sistem Indeks Inovasi Daerah dapat meningkat signifikan," kata Agus Fatoni.
Fatoni menambahkan, setiap tahun, Kemdagri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Pada tahun 2020 lalu, Kemdagri telah menjaring sedikitnya 17.779 inovasi dari 484 pemerintah daerah. Namun, dari data yang ada, masih terdapat 58 daerah berkategori tidak dapat dinilai (disclaimer). Kategori ini didapat karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya.
Karena itu, Fatoni mengharapkan di tahun ini, seluruh pemerintah daerah dapat melaporkan hasil inovasinya. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 388 ayat (7).
"Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Agus Fatoni.
Fatoni juga mengungkapkan, pada pelaksanaan Indeks Inovasi Daerah tahun lalu, Kemdagri telah memberikan penghargaan berupa piagam dan trofi kepada 195 daerah kategori sangat inovatif. Di antara daerah tersebut, sebanyak 31 daerah penerima IGA, diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).
Diharapkannya, berbagai capaian inovasi di daerah dapat memperkuat kerja sama antardaerah, sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal. "Selain berkompetisi dalam inovasi, daerah juga perlu membina kerja sama, berkolaborasi, saling mengisi, saling belajar dan mengoptimalkan ke-khasan daerah," terang Agus Fatoni.
Fatoni mengimbau daerah untuk tidak semata-mata hanya ingin mendapatkan penghargaan dalam melakukan inovasi. Namun yang terpenting adalah agar tercipta budaya kerja yang kreatif dan inovatif. "Inovasi bukan tujuan, tapi cara meningkatkan kinerja daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah," jelas Agus Fatoni.
Dalam acara yang sama, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Matheos Tan menerangkan tahapan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.
Pada tahap awal, daerah diminta melaporkan data inovasi dengan menginputnya pada Indeks Inovasi Daerah melalui situs https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Tahapan penginputan tersebut akan dimulai pada Juni sampai dengan 13 Agustus 2021.
Selanjutnya data input akan divalidasi dan dilakukan pengukuran mandiri oleh Pemda, untuk kemudian dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan pengukuran indeks. Pengukuran indeks sendiri akan menggunakan 36 indikator. Setelah dilakukan pengukuran, maka akan menghasilkan ranking Indeks Inovasi Daerah di tiap klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat.
"Tahun ini kami mengajak pihak eksternal yang independen untuk melakukan quality control. Upaya ini kami lakukan agar menghasilkan pengukuran dan penilaian inovasi yang transparan dan akuntabel," ungkap Matheos Tan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




