ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU PDP Harus Benar Lindungi Masyarakat

Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:39 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Ilustrasi Data Vaksinasi Presiden Jokowi.
Ilustrasi Data Vaksinasi Presiden Jokowi. (Beritasatu.com/Dwi Argo Santosa)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia membutuhkan lembaga kontrol yang punya otoritas bila Rancangan Undangan-undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) menjadi peraturan resmi. Hal tersebut dikatakan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Rabu (27/10/2021).

"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Sarwoto.

Sarwoto menjelaskan, salah satu contoh paling dekat adalah kasus pinjaman online. Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.

"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," imbuh mantan Direktur Telkomsel itu.

ADVERTISEMENT

"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal."

Sarwoto menambahkan, apa yang menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjaman online ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.

Sementara, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (odis) menyatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini. 

"Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yg berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.

Selain itu, Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

NUSANTARA
Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

NASIONAL
KIP: Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi Harus Seimbang

KIP: Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi Harus Seimbang

NASIONAL
DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

NASIONAL
Kebocoran Data Mengancam, Fintech Diminta Taat Regulasi

Kebocoran Data Mengancam, Fintech Diminta Taat Regulasi

EKONOMI
Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon