Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Kuansing Segera Dimejahijaukan
Rabu, 16 Februari 2022 | 09:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra segera disidang untuk perkara dugaan suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil untuk perkara tersebut sudah lengkap.
"Telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra)/Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Praperadilan Bupati Kuansing Lawan KPK Ditolak
Ali menuturkan, penahanan Andi oleh tim jaksa terus berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai 6 Maret 2022 nanti. Diketahui, Andi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




