Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding
Jumat, 25 Februari 2022 | 11:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara. Atas dasar itu, perkara Azis telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, Azis menyatakan dirinya tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan terhadap dirinya.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Dihukum 3,5 Tahun karena Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Banding
Ali menuturkan tim jaksa telah mempelajari seluruh fakta hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Tim jaksa melihat seluruh fakta hukum dan analisa yuridis di persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Melalui keputusan itu, Jaksa Eksekutor KPK dapat melaksanakan putusan vonis tersebut. Ali berharap Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat segera mengirim salinan putusan perkara sebagai syarat administrasi eksekusi.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebur dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ungkap Ali.
Diberitakan, Azis tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra Prayuna kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin
Dengan tidak mengajukan banding, Azis Syamsuddin menerima vonis tersebut. Sirra mengatakan, kliennya saat ini menunggu proses eksekusi yang dilakukan jaksa KPK.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," katanya.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik atau hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




