ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding

Jumat, 25 Februari 2022 | 11:09 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara. Atas dasar itu, perkara Azis telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, Azis menyatakan dirinya tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan terhadap dirinya.

"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Dihukum 3,5 Tahun karena Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Banding

ADVERTISEMENT

Ali menuturkan tim jaksa telah mempelajari seluruh fakta hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Tim jaksa melihat seluruh fakta hukum dan analisa yuridis di persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Melalui keputusan itu, Jaksa Eksekutor KPK dapat melaksanakan putusan vonis tersebut. Ali berharap Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat segera mengirim salinan putusan perkara sebagai syarat administrasi eksekusi.

"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebur dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ungkap Ali.

Diberitakan, Azis tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra Prayuna kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin

Dengan tidak mengajukan banding, Azis Syamsuddin menerima vonis tersebut. Sirra mengatakan, kliennya saat ini menunggu proses eksekusi yang dilakukan jaksa KPK.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," katanya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik atau hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon