ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Hibah Aset Koruptor, Kementerian ATR Dapat Tanah dan Bangunan di Cianjur

Kamis, 24 Maret 2022 | 15:18 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (B1/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hibah berupa aset tanah dan bangunan dari KPK. Aset tersebut sebelumnya milik koruptor yang kemudian sudah disita oleh KPK.

"Kami (Kementerian ATR/BPN) mendapatkan satu tanah dan bangunan sekitar 700 meter (persegi) di Cianjur," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Sofyan mengatakan aset tersebut akan digunakan kementerian pimpinannya untuk keperluan arsip penyimpanan. Dia menegaskan aset tersebut akan segera dimanfaatkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Garap Anggota DPR Fraksi Nasdem

ADVERTISEMENT

Hanya saja, dia mengatakan aset tersebut memerlukan sedikit renovasi terlebih dahulu. Setelahnya, sejumlah arsip Kementerian ATR/BPN akan dipindahkan ke aset tersebut.

Sofyan tidak menjelaskan lebih lanjut soal asal aset yang sebelumnya dirampas dari koruptor tersebut. Dia hanya menegaskan aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Enggak tahu saya dari mana. Pokoknya salah satu tersangka yang sudah keputusan inkracht dan sudah dieksekusi," ujar Sofyan.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Komunikasi Khusus dalam Kasus DID Tabanan

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi terkait adanya agenda penyerahan sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. Aset tersebut berupa bidang tanah, tanah dan bangunan, serta sejumlah unit kendaraan.

"Hari ini diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara," tutur Ali.

"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq dan M Nazarudin," ucap Ali.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon