Kasus Pengadaan Pesawat, Eks Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Kamis, 7 April 2022 | 09:26 WIB
Diberitakan, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Ketiganya yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012 berinisial AB; SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia; serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Diketahui, dalam periode 2011-2021 Garuda Indonesia melakukan pengadaan sejumlah jenis tipe pesawat, dua di antaranya yakni Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Diduga ada sejumlah penyimpangan saat proses pengadaan dua jenis pesawat tersebut dalam periode 2011-2013.
"Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022) lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




