Kasus Pengadaan Pesawat, Eks Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Kamis, 7 April 2022 | 09:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011 sampai 2021. Salah satu saksi yang diperiksa kali ini merupakan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 berinisial EL.
Saksi lain yang diperiksa Kejagung yakni Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2013 berinisial JR; Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT Garuda Indonesia tahun 2012-2014 berinisial BS; VP Corporate Planning and Research PT Garuda Indonesia periode April 2021 berinisial KPS; serta VP Acquisition and Aircraft Management PT Garuda Indonesia periode April 2021 berinisial M.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/4/2022) oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia dengan tersangka berinisial AW, SA, dan AB.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut PT Garuda Indonesia
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/4/2022).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," lanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




