Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, yang bersangkutan diperiksa pada Senin (13/6/2022).
"Telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. Hanya saja, Ali menuturkan tersangka yang bersangkutan belum ditahan oleh KPK.
Baca Juga: KPK Tunggu Sikap Kooperatif Tersangka Kasus Gereja Kingmi
"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," tutur Ali.
Ali menambahkan, saat ini pihaknya tengah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus yang tengah diusut kali ini. Tidak kalah penting, Ali juga menyampaikan peringatan kepada tersangka lainnya yang akan dipanggil untuk kooperatif.
"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," ungkap Ali.
Baca Juga: KPK Telusuri Proses Masuknya PT Waringin Megah di Proyek Gereja Kingmi Mile 32
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Lembaga antirasuah ini telah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Meski demikian, lembaga antikorupsi itu belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Hanya saja, yang bersangkutan hingga siang hari ini masih belum panggilan KPK. Untuk itu, KPK masih menunggu sikap kooperatif tersangka untuk dapat memenuhi pemanggilan.
"Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini. Namun informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




