ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ingatkan Mardani Maming Jangan Menuduh soal Mafia Hukum

Kamis, 23 Juni 2022 | 23:49 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. 
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan  Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) sekaligus Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming jangan sembarang menuduh soal adanya mafia hukum terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK menekankan, tidak dapat diatur oleh pihak mana pun dalam proses penegakan hukum.

"Alangkah beraninya KPK beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Tidak Intervensi

Karyoto mengatakan penanganan perkara di KPK didasari adanya kecukupan bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan atas pertimbangan penyidik dari bukti yang ada.

ADVERTISEMENT

"Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," ujar Karyoto.

Baca Juga: Ini Pesan KPK ke Mardani Maming soal Status Tersangkanya

Dalam kesempatan ini, KPK menegaskan tidak ada kriminalisasi terkait kasus yang menyeret nama Mardani Maming. KPK mempersilakan Mardani Maming untuk mengajukan praperadilan jika merasa dikriminalisasi. KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi Mardani Maming di praperadilan.

"Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi kita enggak terlalu pusingkan dengan hal-hal yang seperti itu.  Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya lewat praperadilan dan lain-lain," tegas Karyoto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon