ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Lindungi Anak dari Praktik Kekerasan Seksual

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:39 WIB
YP
JM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JEM
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. (Istimewa/ )

Jakarta, Beritasatu.com - Jelang Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada 23 Juli 2022, DPR memberikan wanti-wanti agar negara memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik. Khususnya, agar pemerintah menjamin perlindungan anak dari praktik-praktik kekerasan seksual yang marak terjadi.

"Di peringatan Hari Anak Nasional, kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Diah mengatakan, selama pandemi Covid-19 anak-anak Indonesia banyak menghadapi tantangan yang tidak mudah mulai dari masalah kesehatan, psikososial, hingga edukasi. Termasuk, kata Diah, isu kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan maupun di lingkungan sosial anak.

Berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. Diah meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak.

ADVERTISEMENT

"DPR sudah mengesahkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan banyak pihak. Kami mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS agar mempermudah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi anak dan perempuan," jelasnya.

Diah menyebut, tingginya angka kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kasus kekerasan seksual pada anak belakangan banyak terjadi di lembaga pendidikan yang berperan dalam tumbuh kembang anak meski kejahatan tersebut dilakukan dalam ranah pribadi.

"Anak harus mendapat perlindungan dari predator seksual. Orang tua serta orang-orang di sekitarnya tidak boleh lagi diam karena saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual," tandas Diah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat, Korban Usia 4-25 Tahun

Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat, Korban Usia 4-25 Tahun

NASIONAL
Kemenag Jamin Korban Kekerasan Seksual Ponpes Tak Putus Sekolah

Kemenag Jamin Korban Kekerasan Seksual Ponpes Tak Putus Sekolah

NASIONAL
UI Bantah Tak Transparan Usut Kasus Pelecehan Seksual Fakultas Hukum

UI Bantah Tak Transparan Usut Kasus Pelecehan Seksual Fakultas Hukum

JAWA BARAT
Unsoed Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sudah Dapat Pendampingan

Unsoed Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sudah Dapat Pendampingan

JAWA TENGAH
Cosplayer Omi Cosu Klarifikasi Soal Tuduhan Rudapaksa Sesama Jenis

Cosplayer Omi Cosu Klarifikasi Soal Tuduhan Rudapaksa Sesama Jenis

LIFESTYLE
4 dari 100 Anak Alami Kekerasan Seksual Nonkontak

4 dari 100 Anak Alami Kekerasan Seksual Nonkontak

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon